5 Ton Udang Terkontaminasi Cesium-137 Dimusnahkan, Pemerintah Tegaskan Proses Sesuai Standar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 16 November 2025 | 21:17 WIB
Pemerintah melaksanakan pemusnahan udang setelah temuan udang terkontaminasi Cesium-137, memastikan proses aman melalui pemeriksaan radioaktif dan fasilitas limbah B3 industri. (Unsplash/Etienne Girardet)
Pemerintah melaksanakan pemusnahan udang setelah temuan udang terkontaminasi Cesium-137, memastikan proses aman melalui pemeriksaan radioaktif dan fasilitas limbah B3 industri. (Unsplash/Etienne Girardet)

Mediapriangan.com - Pemerintah kembali menindaklanjuti kasus udang terkontaminasi Cesium-137 yang sempat mengundang perhatian publik dan mitra dagang internasional. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup, langkah tegas berupa pemusnahan udang dalam jumlah besar dilakukan untuk memastikan produk yang bermasalah tidak lagi beredar. Penanganan ini dilakukan dengan tetap mengutamakan proses aman sesuai standar penanganan limbah radioaktif di fasilitas limbah B3 industri.

Total sekitar 5 ton udang dimusnahkan, terdiri dari 3.250 kotak produk yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Amerika Serikat setelah temuan pencemaran radioaktif. Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan secara rinci jumlah udang yang dipastikan terpapar radioaktif.

“Dari 3.250 kotak, ada 494 kotak udang yang terkontaminasi Cesium-137,” kata Sani kepada awak media di Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 15 November 2025.

Baca Juga: Bayang-bayang Radiasi Cs-137 di Cikande, Dari Limbah Besi Tercemar hingga Mengguncang Ekspor Udang RI

Hasil pemeriksaan radioaktif melalui uji basah menunjukkan adanya paparan Cesium-137 pada sebagian produk. Karena itu, KLH memusnahkan seluruh produk tersebut di fasilitas pengolahan limbah B3 industri milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Bogor. Fasilitas tersebut telah digunakan untuk berbagai penanganan bahan berbahaya dengan standar terpadu, termasuk pengawasan ketat dari Bapeten dan Barantin.

Sani memastikan bahwa pemusnahan udang dilakukan sepenuhnya dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa seluruh proses mengutamakan proses aman yang telah memenuhi ketentuan regulasi, termasuk pengendalian emisi.

“Kita menggunakan metode insinerasi, kemudian dilengkapi dengan peralatan pengendalian udara, serta peralatan emisi monitoring untuk memonitor emisi yang dihasilkan,” jelas Sani.
“Kemudian alat pengendali emisi udara untuk mencegah debu-debunya lepas keluar,” imbuhnya.

Baca Juga: Udang Beku Indonesia Ditolak AS, Satgas Pastikan Cs-137 Berasal dari Scrap Filipina di Kawasan Cikande

Setelah pembakaran, sisa abu akan menjalani proses solidifikasi dan kemudian dibuang ke landfill khusus agar tidak menimbulkan dampak lanjutan. Mekanisme tersebut dilakukan berulang karena fasilitas hanya mampu menangani sekitar 1 ton sekali pembakaran.

“Setiap proses itu akan dilakukan beberapa tahap. Satu kali proses itu sekitar empat jam, kita akan musnahkan hari ini 1 ton kemudian akan kita lanjutkan,” sambung Sani.

Kasus udang terkontaminasi Cesium-137 ini bermula dari laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) terhadap produk udang beku yang dikirim PT Bahari Makmur Sejati. Produk tersebut sempat dipasarkan di jaringan ritel Walmart sebelum akhirnya ditarik dan diminta untuk dimusnahkan. Temuan ini disampaikan oleh otoritas Amerika dari empat pelabuhan, yakni Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami.

Baca Juga: Mendag Budi Santoso Tanggapi Dugaan Udang Beku Ekspor RI ke AS Tercemar Radioaktif, FDA Sudah Beri Peringatan

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut angkat bicara mengenai kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Indonesia bukan pihak yang menyebabkan paparan awal.

“Kita ini Indonesia sebetulnya menjadi korban, korban karena di saat bersamaan pemerintah kita menemukan ada 14 kontainer ini yang di Pelabuhan Priok segera kita re-ekspor, yang berasal dari Filipina terdeteksi paparan Cs-137,” kata Zulhas pada 12 September 2025 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X