PGMM Soroti Seleksi PPPK 2026, Guru Madrasah Swasta Nilai Kebijakan Diskriminatif dan Ancam Gelar Aksi Nasional

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 16 Maret 2026 | 20:12 WIB
PGMM memprotes seleksi PPPK 2026 yang dinilai menutup peluang guru madrasah swasta. Mereka menuntut keadilan dan membuka akses PPPK. (Dok. Arman Odie)
PGMM memprotes seleksi PPPK 2026 yang dinilai menutup peluang guru madrasah swasta. Mereka menuntut keadilan dan membuka akses PPPK. (Dok. Arman Odie)

Ketiga, PGMM menegaskan bahwa guru madrasah swasta merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang harus memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak.

Baca Juga: Hibah Ditiadakan, Yayasan Madrasah dan Desa di Tasikmalaya Suarakan Aspirasi ke DPRD Jawa Barat

Apabila aspirasi tersebut tidak mendapatkan respons, PGMM menyatakan siap menggelar aksi nasional guru madrasah sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional.

Rencana aksi nasional guru madrasah itu dijadwalkan berlangsung pada 2 Mei 2026 di Jakarta, dengan sejumlah titik tujuan seperti Istana Negara, Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Gedung DPR RI.

Menurut Tedi Malik, rencana aksi nasional guru madrasah tersebut juga merupakan kelanjutan dari aksi damai yang sebelumnya digelar oleh guru madrasah swasta pada 30 Oktober 2025.

Baca Juga: 25 Ribu Guru Madrasah dan Swasta Gelar Aksi Damai di Jakarta, Desak Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi PPPK

Hingga kini, mereka menilai belum ada kebijakan yang benar-benar menjawab tuntutan terkait peluang dalam seleksi PPPK 2026.

PGMM menegaskan bahwa perjuangan guru madrasah swasta tidak hanya berkaitan dengan jumlah formasi PPPK, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

“Kami mencerdaskan anak bangsa, tetapi jangan perlakukan kami sebagai warga kelas dua dalam sistem pendidikan nasional," tegas Tedi Malik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X