JAKARTA, Mediapriangan.com - Polemik mengenai seleksi PPPK 2026 memicu reaksi keras dari kalangan guru madrasah swasta. Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri atau PGMM menilai kebijakan pemerintah yang membatasi seleksi hanya untuk instansi negeri sebagai bentuk ketidakadilan bagi para pendidik di madrasah swasta.
Melalui pernyataan resminya, PGMM menyampaikan bahwa kebijakan seleksi PPPK 2026 telah menutup peluang ratusan ribu guru madrasah swasta untuk memperoleh kesempatan yang sama menjadi aparatur sipil negara.
Kondisi tersebut semakin memicu kegelisahan di berbagai daerah karena banyak guru madrasah swasta merasa diabaikan dalam kebijakan pendidikan nasional.
Baca Juga: Madrasah Swasta Terjepit Kebijakan Afirmatif, Guru Madrasah Suarakan Keadilan di Tasikmalaya
Ketua Umum PGMM, Tedi Malik,menyoroti pula keputusan pemerintah yang tidak menyetujui usulan sekitar 630.000 formasi PPPK dari Kementerian Agama.
Menurutnya, penolakan formasi PPPK itu mempersempit kesempatan bagi guru madrasah swasta yang selama ini mengabdi dalam dunia pendidikan.
Dalam pandangan Tedi Malik, guru madrasah swasta memiliki peran yang sama pentingnya dengan guru di lembaga pendidikan negeri. Mereka mengajar kurikulum yang sama, mendidik generasi bangsa yang sama, dan menjalankan tanggung jawab pendidikan yang setara.
Baca Juga: Terpinggirkan Kebijakan, Ribuan Guru Madrasah Tasikmalaya Turun ke Jalan
Namun dalam implementasi kebijakan seleksi PPPK 2026, guru madrasah swasta justru dinilai tidak memperoleh perlakuan yang setara. Hal itulah yang kemudian mendorong PGMM menyampaikan sikap tegas kepada pemerintah.
Ketua PGMM Tedi Malik menegaskan bahwa negara seharusnya tidak membiarkan adanya ketimpangan perlakuan terhadap pendidik, terlebih terhadap guru madrasah swasta yang selama ini menjadi bagian penting dari sistem pendidikan keagamaan di Indonesia.
Dalam pernyataannya, PGMM menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah terkait kebijakan seleksi PPPK 2026.
Pertama, PGMM mendesak pemerintah membuka akses seleksi PPPK 2026 bagi guru madrasah swasta tanpa membedakan status lembaga pendidikan.
Kedua, organisasi tersebut meminta pemerintah bersama DPR RI melakukan revisi terhadap regulasi aparatur sipil negara agar guru madrasah swasta dapat mengikuti seleksi PPPK secara adil.
Artikel Terkait
Guru Madrasah di Demak Dituntut Rp25 Juta Usai Tampar Murid, Warganet Heboh, Open Donasi Yok, Kasihan Banget!
PPG 2025 Naik 700 Persen, Lebih dari 206 Ribu Guru Agama dan Madrasah Ikut Sertifikasi Profesi oleh Kemenag
Guru Madrasah Swasta Bersuara! PGMM Desak Kesetaraan Hak, Tuntut Amandemen UU ASN dan Regulasi Baru dari Pemerintah
Pemkot Tasikmalaya Gelar Workshop Konten Digital untuk Santri dan Siswa Madrasah, Cetak Duta Digital Muda
25 Ribu Guru Madrasah dan Swasta Gelar Aksi Damai di Jakarta, Desak Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi PPPK
Ribuan Guru Madrasah Kepung Monas, Desak Pemerintah Beri Kuota ASN dan PPPK yang Setara dengan Sekolah Umum