Paskibraka 2026 Dikukuhkan Gibran Rakabuming di Istana Negara, Ini Daftar 76 Pelajar Siap Bertugas 17 Agustus

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:07 WIB
Paskibraka 2026 dikukuhkan Gibran Rakabuming di Istana Negara. Sebanyak 76 pelajar dari 38 provinsi siap bertugas pada upacara 17 Agustus 2026, besok.   (Dok. Seskab RI)
Paskibraka 2026 dikukuhkan Gibran Rakabuming di Istana Negara. Sebanyak 76 pelajar dari 38 provinsi siap bertugas pada upacara 17 Agustus 2026, besok. (Dok. Seskab RI)

Pernyataan Gibran Rakabuming sekaligus menegaskan tugas yang akan dijalankan para anggota dalam upacara kemerdekaan.

Baca Juga: Bukan Bakso Biasa, 3 Bakso Gepeng di Jakarta Ini Punya Sensasi Gigitan yang Bikin Nagih

Setelah pengucapan pengukuhan, prosesi dilanjutkan dengan penyematan Lencana Merah Putih Garuda dan pemasangan kendit.

Penyematan dilakukan secara simbolis oleh Gibran selaku pembina upacara kepada pemimpin upacara. Tahapan tersebut menjadi bagian dari tanda resmi pengukuhan Paskibraka tingkat pusat tahun 2026.

Suasana pengukuhan di Istana Negara kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada seluruh anggota. Gibran Rakabuming memberikan ucapan selamat yang kemudian diikuti para tamu undangan yang hadir.

Baca Juga: Gempa NTT 7,7 Magnitudo, DPR Minta Keselamatan Warga Jadi Prioritas dan Bantuan Segera Dikirim

Daftar 76 Anggota Paskibraka 2026

Berikut daftar lengkap anggota Paskibraka 2026 dari 38 provinsi:

1. Aceh: Muhammad Hibban Annafis dan Zilqueensa Abintary Laudicia Simatupang.

2. Sumatra Utara: Gussa Oliver Nainggolan dan Felesia Rismaito Munthe.

3. Sumatra Barat: Ahmad Alfatih dan Ulya Kireina Halim.

4. Riau: Rizqy Aditya Siregar dan Arifa Rahma Maulydha.

5. Jambi: Achmad Fachri Mubarok dan Rizkia Putri.

6. Sumatra Selatan: Muhammad Ikhsan Nugroho dan Khalyana Zahira Sandi.

Baca Juga: Gempa NTT M 7,7, 38 Orang Meninggal Dunia, 2.000 Jiwa Mengungsi dan Kerusakan Masih Didata

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Sumber: seskab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X