Kasus Keracunan MBG Berulang, Mahfud MD Desak SPPG yang Bersalah Diproses Hukum

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 10 September 2026 | 07:52 WIB
Mahfud MD menyoroti kasus keracunan MBG dan mendesak SPPG yang menjadi penyebabnya diproses hukum, bukan hanya mendapat teguran. (YouTube/Mahfud MD Official - tangkapan layar mediapriangan.com)
Mahfud MD menyoroti kasus keracunan MBG dan mendesak SPPG yang menjadi penyebabnya diproses hukum, bukan hanya mendapat teguran. (YouTube/Mahfud MD Official - tangkapan layar mediapriangan.com)

Baca Juga: Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo, Ratusan Santri Dirawat dan Bantahan Soal Korban Jiwa

Menurut Mahfud MD, tidak adanya proses hukum terhadap kasus yang terjadi dapat membuat persoalan serupa kembali muncul. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di lapangan.

"Kalau MBG ini tetap seperti sekarang, itu akan sulit menjadi baik gitu. Mungkin akan menimbulkan keracunan-keracunan semakin tinggi," tambahnya.

BGN Terapkan Suspensi untuk SPPG

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional atau BGN telah menerapkan mekanisme suspensi terhadap dapur SPPG yang melakukan pelanggaran.

Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menjelaskan bahwa sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran.

Baca Juga: 293 Santri Diduga Keracunan MBG di Sidoarjo, Dirawat di 8 Rumah Sakit hingga SPPG Akan Diperiksa

"Nah, sekarang kami by system, jadi suspensi itu kami bagi tiga, ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspensi permanen," kata Sudaryono saat konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2026 lalu.

Untuk pelanggaran tertentu, BGN juga dapat menghentikan operasional dapur secara permanen. Langkah tersebut berkaitan dengan standar higiene dan sanitasi yang menjadi bagian penting dalam penyediaan makanan untuk penerima manfaat.

"Beberapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak laik secara higiene dan sanitasi. Ini membahayakan keamanan, kesehatan, dan nyawa dari penerima manfaat kita," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X