• Minggu, 11 Oktober 2026

Putusan MK soal Ijazah Gibran Picu Perdebatan, Haedar Nashir Ingatkan Bahaya Sikap Menang-Menangan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 11 Oktober 2026 | 19:22 WIB
Haedar Nashir menyampaikan sikap PP Muhammadiyah soal putusan MK terkait ijazah Gibran saat peresmian gedung SD Muhammadiyah di Sidoarjo. (YouTube TvMu Jogja)
Haedar Nashir menyampaikan sikap PP Muhammadiyah soal putusan MK terkait ijazah Gibran saat peresmian gedung SD Muhammadiyah di Sidoarjo. (YouTube TvMu Jogja)

“Mana yang salah, mana yang kurang, mana yang lemah, dan kenapa kita menjadi sering seperti ini, sampai segala sesuatu masuk ke ranah hukum, ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya introspeksi, bukan sekadar memperdebatkan pihak yang dianggap menang atau kalah. Evaluasi, menurut pesan yang disampaikan Haedar, diperlukan untuk memperbaiki sistem dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

 Baca Juga: Kabut Asap Palangka Raya Belum Mereda, Warga Lelah Bersuarа di Tengah Ribuan Hektare Karhutla

Apa Isi Putusan MK soal Ijazah Gibran?

MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran sebagai wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Meski demikian, mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

 Baca Juga: Banjir Padang Rendam 120 Rumah, 238 Warga Dievakuasi dan 498 Orang Terdampak

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui permohonan itu.

Dua hal tersebut perlu dibedakan. Pertimbangan mengenai bukti dokumen pendidikan bukan berarti MK menetapkan adanya pemalsuan dokumen.

Sementara itu, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Dengan demikian, putusan MK soal ijazah Gibran tidak dapat dimaknai sebagai putusan pidana yang menyatakan Gibran terbukti melakukan pemalsuan dokumen.

 Baca Juga: Debut SOOP di KOVO Cup 2026 Berakhir Pahit, IBK Altos Menang 3-0 saat Pemain Asing Audriana Fitzmorris Absen

PP Muhammadiyah Dorong Perbaikan Demokrasi dan Hukum

Haedar mengajak masyarakat menempatkan hukum sebagai pijakan bersama dalam menyikapi perbedaan. Kejujuran, sikap moderat, dan kemauan memperbaiki kelemahan sistem dinilai penting untuk menjaga kehidupan demokrasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Dorong Klub Kelola Fasilitas Olahraga Daerah

Selasa, 6 Oktober 2026 | 08:41 WIB

Prabowo: TNI Harus Dekat dengan Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI

Senin, 5 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Kalapas Cibinong Dipecat, 13 Bangunan Tak Terdaftar

Senin, 5 Oktober 2026 | 15:20 WIB
X