DEPOK, Mediapriangan.com - Sebanyak 120 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, menyusul beredarnya video dugaan pesta narkotika jenis sabu di media sosial.
Pemindahan tersebut menjadi salah satu langkah penanganan kasus yang tengah mendapat perhatian publik. Selain memindahkan warga binaan, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan pemindahan 120 warga binaan dari Rutan Depok. Ia menyebut mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika, sedangkan sekitar 20 orang lainnya menjalani hukuman untuk perkara pidana umum.
“120 dari Rutan Depok. Iya, betul (berkaitan dengan pesta sabu),” kata Ishadi dalam keterangan yang diterima di Bandung, Minggu (11/10/2026).
Menurut Ishadi, kebijakan tersebut telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemindahan juga mengikuti arahan mengenai penempatan narapidana kasus narkotika di Nusakambangan.
Ditjenpas Sampaikan Angka Berbeda
Informasi mengenai jumlah warga binaan yang dipindahkan sebelumnya disampaikan Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, pada Rabu (7/10/2026).
Saat itu, Tatan menyebut sebanyak 115 warga binaan dari Rutan Depok dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka merupakan bagian dari total 313 narapidana yang dipindahkan dari lima wilayah, yakni Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
Tatan juga menjelaskan bahwa warga binaan dari Rutan Depok yang dipindahkan mencakup mereka yang berkaitan dengan video viral dugaan pesta sabu.
Baca Juga: Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ahmad Khozinudin Tantang Kapolri Suyudi Buktikan Independensi Polri
Penempatan di Nusakambangan dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen. Dengan demikian, warga binaan tidak ditempatkan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan hasil penilaian masing-masing.
Pemindahan itu juga dimaksudkan sebagai peringatan sekaligus memberikan efek jera kepada warga binaan yang melanggar aturan pemasyarakatan.
Artikel Terkait
2 Napi Koruptor PT Timah Ditemukan di Rumah Mewah Lapas Cibinong, Identitasnya Diungkap Dirjenpas
Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah Jadi 16 Orang, Modus Abah Tawarkan Jadi Istri Kedua
Insiden Bekasi Timur: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Emergency Brake Dilakukan 263 Meter dari Titik Tabrakan
Nekat Tanam Ganja Ditengah Kebun Cabai, Dua Orang Warga Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya Diamankan Polisi
Betrand Peto Diperiksa 8 Jam, Dicecar 55 Pertanyaan soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual
KPK Kembali Panggil Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai, Namanya Disebut Terima Rp30 Miliar