Kesempatan Bagi yang Belum Lolos, Kartu Prakerja Gelombang 60 Resmi Dibuka Hari Ini, Jumat 25 Agustus 2023

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 16:48 WIB
Ilustrasi kabar gembira bagi yang belum lolos atau mau mendafatr Kartu Prakerja Gelombang 60 yang resmi dibuka hari ini, Jumat, 25 Agustus 2023.   (Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id)
Ilustrasi kabar gembira bagi yang belum lolos atau mau mendafatr Kartu Prakerja Gelombang 60 yang resmi dibuka hari ini, Jumat, 25 Agustus 2023. (Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id)

6. Pastikan data sudah sesuai. lalu klik Lanjut.

"Dalam 1 kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima kartu prakerja."

7. Selanjutnya verifikasi foto e-KTP. Harus mengambil foto dari HP. Jika mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP.

Baca Juga: Pakai HP Dapat Rp600 Ribu Perbulan Selama 4 Bulan, Begini Cara Daftar Prakerja Online 2022

8. Klik Kirim OTP untuk melakukan verifikasi nomor HP. OTP adalah kode otorisasi untuk satu sesi login.

"Pastikan nomor HP adalah nomor valid yang dapat menerima pesan yang berisi OTP."

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP yang telah terdaftar

"Kode OTP melalui SMS, jadi nomor HP harus ada pulsa, bukan hanya kuota."

9. Klik Kirim OTP

10. Isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

11. Klik Oke jika Pernyataan Pendaftar telah selesai diisi.

12. Setelah pengisian data telah selesai, Anda akan dihadapi dengan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. Cermati soalnya dan jangan terburu-buru, jika perlu siapkan alat tulis untuk mencari jawabannya.

Baca Juga: Kalender Kesehatan Agustus 2023: Bulan Kesadaran Fokus Memahami Kondisi dan Memberikan Perhatian Terhadap Anak

13. Setelah itu akan ada seleksi masuk gelombang. Kemudian Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik Gabung.

Tahap pendaftaran telah selesai! Selanjutnya tunggu notifikasi kelolosan melalui SMS dan email.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X