Mediapriangan.com - Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, anak Presiden Jokowi, terkait penggunaan pesawat jet pribadi terus bergulir dan kini tengah diselidiki oleh KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah tindakan Kaesang Pangarep termasuk gratifikasi yang perlu dilaporkan atau tidak.
"Kami akan mengklarifikasi lebih lanjut soal istilah 'nebeng' yang disampai Kaesang Pangarep, apakah itu memang spontanitas atau ada bentuk gratifikasi" ungkap Pahala kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pahala juga menegaskan bahwa KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap individu berinisial Y, yang disebut sebagai teman Kaesang yang memfasilitasi tumpangan jet pribadi tersebut.
"Nanti kita lihat, Kaesang sudah menulis laporan resmi soal ini. Jadi dalam seminggu ini kami akan melakukan klarifikasi lebih lanjut," tegasnya.
Pertanyaannya, apakah tindakan menumpang atau "nebeng" tersebut termasuk bentuk gratifikasi yang perlu dilaporkan?
Berikut ini adalah daftar jenis gratifikasi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan ke KPK.
Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK:
1. Pemberian dari keluarga yang tidak memiliki hubungan dengan jabatan atau kepentingan pekerjaan penerima.
2. Hadiah berupa uang atau barang sebagai tanda kasih yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat negara.
3. Pemberian antar rekan kerja dalam rangka perayaan promosi, pensiun, atau acara pisah sambut, selama tidak dalam bentuk uang.