nasional

BPJS Kesehatan Resmi Hapus Sistem Kelas Rawat Inap, Berapa Iuran Baru Peserta dan Apa Saja Perbedaan Fasilitasnya?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 18:07 WIB
BPJS Kesehatan akan segera menghapus sistem kelas rawat inap. (Instagram.com/bpjskesehatanri)

Baca Juga: Pemerintah Fokus Turunkan Harga Tiket Mudik Lebaran 2025, AHY Tegaskan Pentingnya Koordinasi Lintas Kementerian

4. Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per bulan.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Aturan ini juga menyebutkan bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulan.

Selain itu, mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda bagi peserta yang telat membayar, kecuali jika dalam 45 hari setelah status keanggotaan aktif kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Maaf atas Kendala Coretax, Imbau Masyarakat Bersabar dan Pahami Masa Transisi Sistem Pajak Digital

Dampak Penghapusan Kelas BPJS

Penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diharapkan dapat menciptakan layanan yang lebih merata dan adil.

Namun, masyarakat perlu bersiap menghadapi penyesuaian dari sisi iuran dan layanan.

Pemerintah optimis perubahan ini akan memberikan manfaat besar bagi peserta jaminan kesehatan di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini