BPJS Kesehatan Resmi Hapus Sistem Kelas Rawat Inap, Berapa Iuran Baru Peserta dan Apa Saja Perbedaan Fasilitasnya?

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 18:07 WIB
BPJS Kesehatan akan segera menghapus sistem kelas rawat inap.   (Instagram.com/bpjskesehatanri)
BPJS Kesehatan akan segera menghapus sistem kelas rawat inap. (Instagram.com/bpjskesehatanri)

Baca Juga: Pink Spiders Mantap di Puncak Klasemen Usai Tundukkan Hyundai Hillstate 3-0, Intip Top Skor Liga Voli Korea 2024-2025

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa penentuan tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta dan faktor stabilitas politik.

Meski ada kemungkinan kenaikan tarif, keputusan akhir tetap di tangan pemerintah.

Harapan Pemerintah melalui Sistem KRIS

Penerapan sistem KRIS diharapkan dapat menghapus perbedaan layanan berdasarkan kelas, sehingga seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara.

Baca Juga: Minyak Urut dari Megawati untuk Presiden Prabowo Dibalas Anggrek di Hari Ulang Tahunnya, Puan Maharani Ungkap Pesan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa tarif baru kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari sistem sebelumnya.

“Tarifnya belum ditentukan, tetapi harusnya tidak ada perubahan karena dirancang dengan harga yang sama,” ungkap Budi dalam pernyataannya pada Sabtu, 4 Januari 2025 lalu.

KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025, dan iuran resmi baru akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Baca Juga: Kisruh ASN di Kemdiktisaintek, DPR RI Gelar Rapat Tertutup Bersama Menteri Satryo Bahas Unjuk Rasa dan Mutasi Pegawai

Ketentuan Terkait Iuran BPJS Kesehatan

Hingga saat ini, aturan iuran lama masih digunakan. Beberapa ketentuan tambahan dalam Perpres 63 Tahun 2022 meliputi:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan pemerintah.

2. Peserta PPU (Lembaga Pemerintahan): Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh pekerja).

3. Peserta PBPU:
Manfaat Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (dengan subsidi pemerintah).
Manfaat Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
Manfaat Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X