Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa penentuan tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta dan faktor stabilitas politik.
Meski ada kemungkinan kenaikan tarif, keputusan akhir tetap di tangan pemerintah.
Harapan Pemerintah melalui Sistem KRIS
Penerapan sistem KRIS diharapkan dapat menghapus perbedaan layanan berdasarkan kelas, sehingga seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa tarif baru kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari sistem sebelumnya.
“Tarifnya belum ditentukan, tetapi harusnya tidak ada perubahan karena dirancang dengan harga yang sama,” ungkap Budi dalam pernyataannya pada Sabtu, 4 Januari 2025 lalu.
KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025, dan iuran resmi baru akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Ketentuan Terkait Iuran BPJS Kesehatan
Hingga saat ini, aturan iuran lama masih digunakan. Beberapa ketentuan tambahan dalam Perpres 63 Tahun 2022 meliputi:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan pemerintah.
2. Peserta PPU (Lembaga Pemerintahan): Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh pekerja).
3. Peserta PBPU:
Manfaat Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (dengan subsidi pemerintah).
Manfaat Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
Manfaat Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.
Artikel Terkait
100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih, Tiga Fokus Utama Prabowo Subianto, dari Kebijakan Prorakyat hingga Target 2025
Daftar 10 Menteri dengan Kinerja Terburuk di 100 Hari Kerja Prabowo, Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih Mengemuka
Seperti Menteri, Kepala Daerah Juga Akan Jalani Retreat di Akmil Magelang Selama 10 Hari: Ini Agenda Lengkapnya
Hadirkan MIND ID Mediapreneur Talks di Medan, CEO Promedia Ajak Pengusaha hingga Jurnalis Pertahankan Brand Media!
Klaim Sebagai Maskapai Full Service, Bos Garuda Ungkap Alasan di Balik Mahalanya Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia
Tanpa BPJS Kesehatan Tetap Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Simak Cara dan Syaratnya!