4. Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per bulan.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Aturan ini juga menyebutkan bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulan.
Selain itu, mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda bagi peserta yang telat membayar, kecuali jika dalam 45 hari setelah status keanggotaan aktif kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.
Dampak Penghapusan Kelas BPJS
Penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diharapkan dapat menciptakan layanan yang lebih merata dan adil.
Namun, masyarakat perlu bersiap menghadapi penyesuaian dari sisi iuran dan layanan.
Pemerintah optimis perubahan ini akan memberikan manfaat besar bagi peserta jaminan kesehatan di Indonesia.***
Artikel Terkait
100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih, Tiga Fokus Utama Prabowo Subianto, dari Kebijakan Prorakyat hingga Target 2025
Daftar 10 Menteri dengan Kinerja Terburuk di 100 Hari Kerja Prabowo, Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih Mengemuka
Seperti Menteri, Kepala Daerah Juga Akan Jalani Retreat di Akmil Magelang Selama 10 Hari: Ini Agenda Lengkapnya
Hadirkan MIND ID Mediapreneur Talks di Medan, CEO Promedia Ajak Pengusaha hingga Jurnalis Pertahankan Brand Media!
Klaim Sebagai Maskapai Full Service, Bos Garuda Ungkap Alasan di Balik Mahalanya Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia
Tanpa BPJS Kesehatan Tetap Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Simak Cara dan Syaratnya!