"Praktik-praktik ekonomi yang tidak adil itu terjadi di desa-desa di seluruh Indonesia, yang membuat desa atau masyarakat desa miskin," ujar Budi.
Ia juga menekankan bahwa hal tersebut jelas bertentangan dengan semangat keadilan sosial yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Budi menegaskan bahwa tanpa keadilan ekonomi, sulit bagi masyarakat desa untuk berkembang, apalagi mendukung kemajuan negara secara menyeluruh.
Pernyataan kedua pejabat tinggi negara ini memperlihatkan bahwa problematika kemiskinan tidak hanya soal ekonomi, tapi juga tentang akses yang adil terhadap hukum dan perlindungan negara. Mewujudkan keadilan di berbagai lini masih menjadi pekerjaan besar menuju Indonesia Emas 2045.***