Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah, menyebutkan bahwa proses penyaluran dana dilakukan dengan dua skema: secara langsung di Makkah dan melalui transfer ke rekening masing-masing jemaah yang sudah kembali ke Indonesia.
“Apabila jemaah tak ada waktu karena persiapan pulang ke Tanah Air, maka Insya Allah akan kirimkan melalui rekening masing-masing jemaah,” ujarnya saat menyerahkan kompensasi di Hotel 614 Makkah.
Diperkirakan sekitar 20 ribu jemaah Indonesia yang akan menerima kompensasi tersebut. Sebagai informasi, selama di Makkah, jemaah haji mendapatkan jatah 84 kali makan.
Selain itu, ada 15 kali makan selama pelaksanaan puncak haji di Armuzna dan 27 kali makan lainnya di Madinah.***