Ia menekankan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, kepemilikan pulau oleh warga negara asing tidak diperbolehkan di Indonesia. Yang dimungkinkan hanya bentuk kerja sama pengelolaan, bukan kepemilikan secara langsung.
"Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," tandasnya.
Temuan ini turut mengundang perhatian DPR RI yang menyoroti potensi pelanggaran hukum serta ancaman terhadap kedaulatan wilayah jika praktik seperti ini terus dibiarkan.
Selain itu, kekhawatiran mengenai kerugian negara dan kontrol atas aset strategis juga menjadi sorotan utama.
Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini hingga tuntas dan memastikan bahwa aturan pertanahan nasional ditegakkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.***