nasional

Viral Soal Candaan Tanah Milik Negara, Nusron Wahid Klarifikasi Maksud Tanah Nganggur Bisa Dimanfaatkan

Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:24 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta maaf soal pernyataan semua tanah milik negara. (Instagram/kementerian.atrbpn)

 

Mediapriangan.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta maaf soal pernyataan semua tanah milik negara. (Instagram/kementerian.atrbpn)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan penjelasan terkait pernyataannya yang sempat memicu kontroversi soal semua tanah milik negara.

Klarifikasi Nusron Wahid tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Baca Juga: Nusron Wahid Tegaskan Penetapan Tanah Terlantar Butuh 587 Hari, Bukan Sekadar Langsung Diambil Alih Negara

Menurut Nusron, ucapannya soal negara bisa mengambil tanah nganggur merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Lahan-lahan seperti inilah yang menurutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah.

Baca Juga: TPU Tanah Kusir Ramai Dikunakan Main Layangan, Warganet Heboh, Plot Twist, Ada Layangan Kuntilanak!

“(Penggunaan tanah) untuk mendukung program strategis pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan rakyat mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyedia lahan bagi kepentingan umum,” kata Nusron.

Ia menambahkan, kepentingan umum tersebut mencakup fasilitas seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sarana publik lainnya. Nusron juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar tanah milik pribadi.

“Bukan menyasar tanah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” tegasnya.

Baca Juga: PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran Rekening Dormant, Ternyata Jadi Target Kejahatan dan Sarang Dana Judi Online?

Terkait pernyataannya bahwa semua tanah milik negara, Nusron mengaku hal itu sebenarnya hanya candaan. Namun, ia menyadari ucapannya kurang tepat.

Halaman:

Tags

Terkini