Mediapriangan.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang sempat menimbulkan kontroversi mengenai kepemilikan tanah oleh negara.
“Saya sebagai Menteri ATR/BPN yang menimbulkan mispersepsi sehingga menimbulkan pemahaman yang liar di kalangan masyarakat terutama di netizen,” ungkap Nusron Wahid saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Karena itu, dalam kesempatan yang baik ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini sehingga menimbulkan keriuhan dan kegaduhan,” tambahnya.
Nusron menegaskan bahwa negara berperan sebagai pengatur hubungan hukum antara rakyat dengan tanah yang mereka miliki, yang kemudian dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan.
“Yang benar, negara yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya, yang kemudian disebut dengan sertifikat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pernyataan “tanah milik negara” bukan berarti rakyat tidak memiliki hak atas tanah mereka.
Fokus pemerintah adalah pada tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang luasnya mencapai jutaan hektar, namun tidak produktif dan tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Jadi, bukan menyasar tanah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” jelas Nusron.
Menurutnya, tanah yang tidak produktif tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah, yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.