Mediapriangan.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengambil langkah tegas untuk memperkuat keamanan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Pada Rabu, 13 Agustus 2025, OJK resmi merilis Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD), yang menekankan perlindungan investasi kripto di tengah pertumbuhan pesat industri ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pedoman ini bertujuan meningkatkan kesadaran penyelenggara perdagangan aset digital terhadap urgensi keamanan siber.
"Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis," ujar Hasan dalam keterangan resmi.
Pedoman ini dirancang sebagai living document, yang dapat terus diperbarui mengikuti perkembangan teknologi.
Pendekatan yang digunakan mengusung prinsip secure by design dan resilience by architecture, sehingga keamanan sistem dapat beradaptasi dan berkelanjutan.
Baca Juga: Ricuh Demo Tuntut Bupati Pati Mundur, Polisi Amankan 11 Provokator dan Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Hasan menambahkan, panduan ini tak hanya melindungi konsumen, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing industri aset digital Indonesia di tingkat global.
Terdapat lima poin utama yang menjadi fokus dalam pedoman tersebut:
1. Penerapan prinsip zero trust, menghapus kepercayaan implisit di dalam jaringan dengan autentikasi berlapis dan pengelolaan perangkat ketat.
2. Manajemen risiko siber berbasis standar nasional dan internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, untuk mengukur kematangan keamanan siber.
3. Perlindungan data dan wallet, dengan penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen, serta enkripsi end-to-end sesuai standar industri.