nasional

OJK Resmi Luncurkan Pedoman Keamanan Kripto Berbasis Zero Trust, Ini 5 Aturan Wajib Penyelenggara AKD

Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:28 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. (Dok. Puskapkum)

Mediapriangan.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengambil langkah tegas untuk memperkuat keamanan perdagangan aset kripto di Indonesia.

Pada Rabu, 13 Agustus 2025, OJK resmi merilis Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD), yang menekankan perlindungan investasi kripto di tengah pertumbuhan pesat industri ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pedoman ini bertujuan meningkatkan kesadaran penyelenggara perdagangan aset digital terhadap urgensi keamanan siber.

Baca Juga: Bullion Bank Kian Nyata! OJK Restui Pegadaian Jadi Bank Emas, Erick Thohir Dorong Hilirisasi Tambang di Indonesia

"Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis," ujar Hasan dalam keterangan resmi.

Pedoman ini dirancang sebagai living document, yang dapat terus diperbarui mengikuti perkembangan teknologi.

Pendekatan yang digunakan mengusung prinsip secure by design dan resilience by architecture, sehingga keamanan sistem dapat beradaptasi dan berkelanjutan.

Baca Juga: Ricuh Demo Tuntut Bupati Pati Mundur, Polisi Amankan 11 Provokator dan Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Hasan menambahkan, panduan ini tak hanya melindungi konsumen, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing industri aset digital Indonesia di tingkat global.

Terdapat lima poin utama yang menjadi fokus dalam pedoman tersebut:

1. Penerapan prinsip zero trust, menghapus kepercayaan implisit di dalam jaringan dengan autentikasi berlapis dan pengelolaan perangkat ketat.

2. Manajemen risiko siber berbasis standar nasional dan internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, untuk mengukur kematangan keamanan siber.

Baca Juga: Abraham Samad Diperiksa Polisi soal Podcast Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Bentuk Pembungkaman Demokrasi

3. Perlindungan data dan wallet, dengan penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen, serta enkripsi end-to-end sesuai standar industri.

Halaman:

Tags

Terkini