OJK Resmi Luncurkan Pedoman Keamanan Kripto Berbasis Zero Trust, Ini 5 Aturan Wajib Penyelenggara AKD

photo author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:28 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. (Dok. Puskapkum)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. (Dok. Puskapkum)

4. Penyusunan rencana tanggap insiden (Incident Response Plan), agar pemulihan cepat dan koordinasi efektif. Semua insiden wajib dilaporkan ke OJK.

5. Peningkatan kompetensi teknis melalui pelatihan, sertifikasi profesional seperti CISA, CISSP, CISM, hingga simulasi insiden untuk kesiapan operasional.

Langkah strategis ini diyakini akan memperkuat fondasi keamanan ekosistem kripto nasional, sekaligus memastikan Indonesia tetap kompetitif di era digital global.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X