Mediapriangan.com - Pemerintah menutup secara permanen aktivitas operasional pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang,
Langkah tegas ini diambil setelah pabrik terbukti beroperasi tanpa memiliki dokumen persetujuan lingkungan.
Keputusan penutupan disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, melalui akun Instagram resminya pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
“Secara fisik diketahui perusahaan ini sama sekali tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai,” ujar Faisol dikutip dari akun Instagram @haniffaisolnurofiq.
Faisol mengungkapkan bahwa pelanggaran GRS bukan persoalan baru. Sejak 2023, perusahaan sudah mendapatkan sanksi dan pembinaan dari Kementerian LHK karena tetap beroperasi tanpa izin.
Namun, bukannya memperbaiki pelanggaran, perusahaan justru memperluas area produksinya hingga 2025.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya, sebab material yang diolah termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Yang diolah adalah limbah B3, tidak boleh sembarangan. Mulai dari air lindinya maupun emisi yang dikeluarkan, itu tidak bagus bagi kita,” tegas Faisol.
Atas dasar itu, Kementerian LHK menjatuhkan sanksi penutupan total. Pabrik dilarang beroperasi sampai seluruh proses hukum selesai dijalankan.
“Kami tentu merekomendasi menutup total industri ini sampai selesainya proses hukum,” ucap Faisol.