Ia juga menekankan bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak bisa dinegosiasikan. Setiap pelanggaran, kata dia, akan selalu ditindak secara adil dan transparan.
“Lingkungan hidup bukan untuk dikompromikan. Semua pelanggaran akan ditindak secara adil, tegas, dan transparan,” tukasnya.
Dengan keputusan ini, pabrik timbal di Serang dipastikan berhenti beroperasi sepenuhnya hingga ada putusan hukum lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Krisis Pasokan Gas HGBT Hantam Industri Oleokimia Bekasi, Kemenperin Desak Pemerintah Cabut Pembatasan
Kemenhub Hapus Jembatan Timbang, Ganti Teknologi Weight in Motion Mirip ETLE untuk Awasi Truk ODOL
Kemenperin Terima 10 Aduan Gangguan Suplai Gas HGBT, Bentuk Pusat Krisis Industri untuk Jaga Iklim Investasi
Fahri Hamzah Usul Subsidi Lahan Gantikan Subsidi Perumahan, Solusi Tekan Harga Rumah di Kota Besar
Prabowo Gelontorkan Rp1.376 Triliun untuk Bansos, MBG, hingga Subsidi Energi di Tahun 2026
Mentan Amran Sebut Beras Jepang Tembus Rp100 Ribu, Titiek Soeharto Ingatkan Soal Pendapatan Per Kapita
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK Kasus Sertifikasi K3
Said Iqbal Bandingkan Gaji DPR Rp3 Juta Sehari dengan Buruh Rp20 Ribu, Soroti Sistem Ketenagakerjaan Eksploitatif