Mediapriangan.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memangkas sejumlah tunjangan yang diterima anggota dewan, namun mereka tetap membawa pulang penghasilan bersih sekitar Rp65,5 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan ini sebagai bentuk transparansi usai rapat bersama pimpinan fraksi di Senayan.
“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
Berdasarkan dokumen yang dibagikan ke media, berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR setelah pemangkasan:
Gaji Pokok & Tunjangan Melekat:
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan suami/istri: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp289.680
Total: Rp16.777.680
Baca Juga: Kapuspen TNI Buka Suara Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Ada Desakan Kembali ke Barak hingga Revisi UU TNI
Tunjangan Konstitusional:
Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000