Selain isu penyelundupan garmen, laporan lain yang mendapat perhatian publik adalah tindakan seorang pegawai pajak dari KPP Tigaraksa yang melakukan penagihan pajak pada waktu tidak wajar. Pegawai tersebut mendatangi rumah wajib pajak pukul 05.41 WIB untuk menagih tunggakan sebesar Rp300 ribu.
“Tindakan yang dilakukan Account Representative adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 05.41 pagi,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bentuk premanisme, melainkan sikap yang tidak profesional karena dilakukan di luar jam kerja resmi.
Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, laporan-laporan masyarakat yang masuk, baik terbukti benar maupun tidak, akan tetap ditindaklanjuti secara prosedural.
Ia menilai partisipasi publik merupakan bagian penting dari upaya membangun transparansi dan memperkuat akuntabilitas di lingkungan Kemenkeu.
“Langkah ini untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan setiap bentuk dugaan pelanggaran bisa segera ditindak,” katanya.***