Mediapriangan.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah tegas pemerintah untuk menghentikan praktik impor pakaian bekas ilegal atau biasa dikenal dengan balpres. Ia memperingatkan para pelaku agar segera menghentikan kegiatan ilegal itu sebelum tindakan hukum dilakukan.
“Saya harapkan mereka mulai hentikan itu karena ke depan, kita akan tindak. Sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu,” kata Purbaya Yudhi Sadewa kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
“Kalau ketangkap ya nggak bisa kayak dulu lagi,” tambahnya.
Siapkan Aturan Baru dengan Sanksi Berat
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah akan menerapkan aturan baru yang lebih ketat untuk menindak para pelaku impor pakaian bekas ilegal. Ia menilai sanksi yang selama ini berlaku belum memberikan efek jera karena hanya berupa pemusnahan barang dan hukuman penjara.
“Saya pernah tanya pada orang Bea Cukai apa hukumannya, hukumannya hanya barang dimusnahkan terus orangnya dipenjara, saya bilang saya rugi harus ngeluarin uang untuk pemusnahan dan ngasih makan orang,” ucap Purbaya.
Ia menjelaskan, aturan baru itu nantinya akan menambahkan sanksi berupa denda dan larangan impor seumur hidup bagi pelaku.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Blacklist dan Denda Pelaku Impor Pakaian Bekas, DPR Ungkap Alasan di Baliknya
“Jadi, nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, nanti di-blacklist yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tegasnya.
Meskipun belum memastikan waktu penerbitan aturan baru tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan itu akan dikeluarkan secepatnya.
Fokus Penindakan di Bawah Kemenkeu
Dalam penegakan hukum, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan hanya akan menindak aktivitas yang berada di bawah kewenangannya, terutama melalui jajaran Bea Cukai.