Mediapriangan.com - Sorotan terhadap Banjir Sumatera kembali menguat setelah kemunculan Kayu Gelondongan yang terbawa arus di sejumlah wilayah terdampak. Eks Penyelidik KPK Aulia Postiera menilai bahwa temuan tersebut membuka ruang dugaan kuat adanya Pembalakan Liar atau Illegal Logging Sumatera yang berlangsung lama tanpa pengawasan.
Dalam berbagai video dan foto yang beredar di media sosial, terlihat potongan Kayu Gelondongan berdiameter besar terseret arus menuju permukiman. Aulia menilai fenomena itu tidak wajar apabila hanya disebabkan pohon tumbang alami.
“Banyak kayu gelondongan yang masuk ke wilayah penduduk yang disapu oleh banjir itu,” ujar Aulia dikutip dari podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up pada Rabu, 10 Desember 2025.
Baca Juga: Sisi Lain Banjir Bandang Aceh, Pengungsi Pria Pakai Daster demi Hangatkan Diri di Posko Pengungsian
Ia menegaskan bahwa bentuk potongan kayu yang terlihat rapi dalam peristiwa Banjir Sumatera tersebut hampir tidak mungkin berasal dari pohon tumbang alami. Kondisi itu, menurut dia, mengarah pada aktivitas Pembalakan Liar.
Lebih jauh, Aulia menjelaskan bahwa dampak korupsi tidak hanya menghancurkan tata kelola pemerintahan, tetapi juga berimbas pada kerusakan alam.
“Ii yang terjadi saat ini, ini yang paling besar karena kalau kita melihat apa yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh itu hutannya gundul,” kata Aulia.
Baca Juga: Timnas Voli Putri Indonesia Gaspol di Laga Perdana SEA Games 2025, Sikat Malaysia Tiga Set Langsung
“Sudah banyak peneliti, banyak NGO yang menyatakan bahwa ini terjadi pembalakan liar, ini terjadi illegal mining di wilayah-wilayah tersebut dan tidak ada penegakan hukum,” lanjutnya.
Aulia juga menyinggung bahwa praktik penebangan yang menyebabkan Kayu Gelondongan berceceran saat Banjir Sumatera bukan dilakukan masyarakat biasa, melainkan pihak berkekuatan besar.
“Pembalakan liar itu dilakukan korporasi, rakyat kan nggak punya bekho. Kalau itu tambang rakyat atau ditebang oleh rakyat, seberapa banyak sih masyarakat ini bisa memotong kayu atau mennambang?” ucapnya.
Baca Juga: JNE Distribusikan Lebih dari 500 Ton Bantuan #TemanJNE untuk Korban Bencana Sumatera
“Tapi, kalau sudah ada eskavator, ada bekho, pasti ada pembiaran di sana, ada korporasi yang terlibat, ada penegak hukum yang mendiamkan,” jelas Aulia.
Ia kemudian menekankan bahwa praktik pembiaran dalam Illegal Logging Sumatera sama saja dengan merusak ekosistem dan ruang hidup warga.