JAKARTA, Mediapriangan.com - Isu kebebasan pers kembali mengemuka dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers, termasuk media digital, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi, sehingga tidak semestinya dibatasi oleh mekanisme administratif tambahan.
Ketua Umum SMSI, Firdaus mengatakan, kebebasan untuk mendirikan perusahaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 yang mengatur hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Karena itu, ia menilai legitimasi hukum bagi perusahaan media cukup melalui status badan hukum yang sah.
Pernyataan itu disampaikan Firdaus dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (3/5/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang setiap tahun diperingati pada 3 Mei.
Momentum tersebut, menurutnya, menjadi pengingat pentingnya menjaga ruang kebebasan berekspresi dan independensi pers di tengah dinamika regulasi.
SMSI, yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan media siber di Indonesia, juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan yang diberikan dalam proses pengesahan badan hukum bagi perusahaan pers.
Baca Juga: Jejak Sejarah Kerajaan-kerajaan yang Ada di Tatar Sunda dalam Kirab Mahkota Binokasih
Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan semangat memperluas akses dan partisipasi publik dalam dunia jurnalistik.
Namun demikian, Firdaus menyoroti adanya praktik atau wacana yang mengharuskan verifikasi tambahan bagi perusahaan pers.
Ia menilai hal itu berpotensi menghambat tumbuhnya media baru.
“Selama sudah berbadan hukum sesuai ketentuan, tidak perlu lagi ada persyaratan lain yang justru membatasi,” ujarnya.