Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Pendirian Perusahaan Pers adalah Hak Asasi, Tidak Perlu Verifikasi Tambahan

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 4 Mei 2026 | 15:06 WIB
Firdaus dari SMSI ingatkan bahwa mendirikan perusahaan pers adalah hak asasi. Cukup berbadan hukum sesuai UU Pers, tanpa perlu verifikasi tambahan. (Dok. Promedia)
Firdaus dari SMSI ingatkan bahwa mendirikan perusahaan pers adalah hak asasi. Cukup berbadan hukum sesuai UU Pers, tanpa perlu verifikasi tambahan. (Dok. Promedia)

Baca Juga: Sinyal Transfer Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate Terungkap, Kang Sung Hyung Beri Jawaban Soal Liga Voli Korea

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara tegas mengatur prinsip kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat.

Dalam regulasi tersebut, kebebasan pers dijamin tanpa adanya penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Selain itu, undang-undang juga memberikan ruang bagi pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta menegakkan nilai keadilan dan kebenaran.

Firdaus menambahkan, semangat kebebasan pers juga sejalan dengan komitmen global yang telah digaungkan sejak 1993, ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Baca Juga: Kirab Mahkota Binokasih Singgah di Kabupaten Tasikmalaya, Rute Berubah Demi Kelancaran Arus Lalu Lintas

Penetapan tersebut berakar dari Deklarasi Windhoek tahun 1991 yang mendorong independensi dan pluralisme media di seluruh dunia.

“Momentum ini seharusnya dimanfaatkan semua pihak, termasuk aparatur negara, untuk memperkuat dukungan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia,” katanya.

SMSI berharap tidak ada regulasi yang tumpang tindih atau berpotensi mengekang pertumbuhan industri pers nasional.

"Sebaliknya, ekosistem media diharapkan tetap terbuka, sehat, dan berpijak pada prinsip hukum serta demokrasi," tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X