Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara tegas mengatur prinsip kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat.
Dalam regulasi tersebut, kebebasan pers dijamin tanpa adanya penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Selain itu, undang-undang juga memberikan ruang bagi pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta menegakkan nilai keadilan dan kebenaran.
Firdaus menambahkan, semangat kebebasan pers juga sejalan dengan komitmen global yang telah digaungkan sejak 1993, ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Penetapan tersebut berakar dari Deklarasi Windhoek tahun 1991 yang mendorong independensi dan pluralisme media di seluruh dunia.
“Momentum ini seharusnya dimanfaatkan semua pihak, termasuk aparatur negara, untuk memperkuat dukungan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia,” katanya.
SMSI berharap tidak ada regulasi yang tumpang tindih atau berpotensi mengekang pertumbuhan industri pers nasional.
"Sebaliknya, ekosistem media diharapkan tetap terbuka, sehat, dan berpijak pada prinsip hukum serta demokrasi," tutupnya.***