“Kami menduga memang ada kejahatan yang terstruktur dan sistematis dalam penunjukkan SPPG. Bisa jadi kalau nggak salah Sony Sonjaya bersedia jadi justice collaborator, artinya yang bersangkutan bisa jadi tidak rela dalam tanda kutip dijadikan korban,” paparnya.
“Dan harapannya adalah ya biarkan dia bersuara dan membongkar bagaimana proses ini bekerja,” tambahnya.
Baca Juga: Operasional SPPG Berhenti di Sejumlah Daerah, BGN Buka Suara soal Dana Operasional dan Program MBG
Pernyataan itu muncul setelah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya menyatakan kesiapan untuk menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan jual beli SPPG.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ucap Krisna kepada awak media pada 4 Juni 2026.
Menurut pihak kuasa hukum, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan yang lebih lengkap terkait perkara yang sedang disidik sekaligus membantah tudingan bahwa Sony menjadi aktor utama dalam dugaan jual beli SPPG.
Kasus yang melibatkan eks pimpinan BGN tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025 hingga 2026. Penyidik menduga sejumlah SPPG yang dibentuk untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis memiliki keterkaitan dengan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
Baca Juga: Investor Dapur MBG Tagih Kejelasan Dana Rp218 M, PKS BGN dan Pengelolaan 97 Dapur Jadi Sorotan
Praktik tersebut diduga membuka peluang aliran keuntungan dalam jumlah besar melalui dana insentif operasional yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah per hari hingga triliunan rupiah dalam setahun.
Hingga kini, penyidikan terus berkembang. Selain menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga telah menambah satu tersangka baru, yakni Andri Mulyono yang terkait dengan perkara pengadaan motor listrik di lingkungan BGN.
Perkembangan kasus dugaan jual beli SPPG ini menjadi perhatian ICW karena dinilai tidak hanya menyangkut individu tertentu, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang menyangkut kepentingan publik dalam skala nasional.***