KPK juga telah mengembangkan penyidikan dengan menelusuri aliran aset dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. Perkembangan tersebut dilakukan untuk mengurai dugaan penerimaan uang serta aset yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, Silmy Karim bersama tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pemeriksaan terhadap pejabat Imigrasi Denpasar dan dua pejabat Imigrasi Singaraja menjadi bagian terbaru dari upaya KPK mengembangkan perkara pemerasan izin tinggal WNA yang menyeret Silmy Karim.***