KPK juga telah mengembangkan penyidikan dengan menelusuri aliran aset dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. Perkembangan tersebut dilakukan untuk mengurai dugaan penerimaan uang serta aset yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, Silmy Karim bersama tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pemeriksaan terhadap pejabat Imigrasi Denpasar dan dua pejabat Imigrasi Singaraja menjadi bagian terbaru dari upaya KPK mengembangkan perkara pemerasan izin tinggal WNA yang menyeret Silmy Karim.***
Artikel Terkait
Viral Warga Diminta Rp1 Juta saat Ambil Motor Barang Bukti di Surabaya, Polisi Tegaskan Gratis
Penembakan Jukir Liar di Palu, Polresta Palu Selidiki Perkelahian di Toko Ritel
KRL Palmerah-Tanah Abang Kembali Melintas, Penumpang Sebut Ada Dugaan Pelemparan Batu
Karhutla Gunung Semeru, Ranu Kumbolo Diselimuti Asap Tebal, Guide dan Relawan Buat Sekat Bakar
Desta Resign dari Vindes Corp Setelah 5 Tahun Bersama Vincent Rompies, Ini Respons Manajemen
OJK Tasikmalaya Perkuat Literasi Keuangan Pelajar, 29 Ribu Rekening Tabungan Dibuka di Priangan Timur