Di sisi lain, penyidik mengajukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian Bambang Setiyawan. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat persetujuan dari keluarga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan pihak keluarga telah membuat surat pernyataan terkait penolakan autopsi.
“Kami tetap mengajukan permohonan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian, ini juga ditolak oleh pihak keluarga dan sudah mengeluarkan surat pernyataan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dengan demikian, persoalan autopsi menjadi bagian dari penanganan kasus yang menewaskan Bambang Setiyawan dalam rangkaian kericuhan Pejompongan.***