JAKARTA, Mediapriangan.com - SOKSI mendorong aparat penegak hukum segera memverifikasi dugaan peredaran rokok ilegal dan perdagangan pita cukai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara, termasuk informasi yang turut menyebut nama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Wakil Sekjen SOKSI, Azis Narang mengatakan, informasi publik yang kredibel dan memuat indikasi serius perlu diperiksa secara objektif. Namun, pemberitaan investigasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat pembuktian dan putusan pengadilan.
“Media investigasi dapat menemukan indikasi dan informasi awal. Penegak hukum perlu memverifikasi serta menemukan bukti. Pengadilan yang kemudian menentukan ada atau tidaknya kesalahan. Karena itu, jangan ada trial by media, tetapi jangan pula ada trial by silence,” ujar Azis, Senin (14/9/2026)
Baca Juga: 129 Korban Masih Dicari, KM Virgo Bergeser 1,6 Mil dan Tim SAR Belum Berani Paksa Penyelam Masuk
Aparat Diminta Proaktif Memverifikasi
Menurut Azis, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan telaah dan verifikasi secara proaktif apabila terdapat informasi publik yang cukup kuat mengenai dugaan pelanggaran hukum.
Ia menekankan, langkah proaktif tersebut bukan berarti aparat langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka atau menyimpulkan adanya kesalahan. Aparat perlu memeriksa dokumen, meminta keterangan pihak terkait, menguji data elektronik, serta menelusuri transaksi yang berkaitan dengan dugaan perkara.
“Jemput bola bukan berarti langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Informasi itu diverifikasi, dokumen diperiksa, data elektronik diuji, aliran transaksi ditelusuri, kemudian baru ditentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana yang perlu diproses sesuai hukum,” katanya.
Dalam kasus yang diberitakan media tersebut, Azis menyarankan agar informasi investigasi dikonfirmasi dengan data resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk dokumen perusahaan, distribusi pita cukai, serta transaksi yang relevan.
Ia menilai, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada nama yang disebut dalam pemberitaan. Jika pemeriksaan dilakukan, aparat harus menelusuri pihak-pihak yang terkait, mekanisme yang digunakan, serta kemungkinan adanya keuntungan ekonomi berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.
“Jangan berhenti pada siapa yang disebut. Telusuri apa buktinya, siapa yang melakukan apa, melalui mekanisme apa, kapan, untuk kepentingan siapa, dan apakah ada indikasi keuntungan ekonomi yang mengalir kepada pihak tertentu,” ujarnya.
Bantahan Harus Dihormati