SOKSI Dorong Aparat Verifikasi Dugaan Peredaran Pita Cukai Palsu

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Selasa, 15 September 2026 | 15:14 WIB
Wasekjen SOKSI Azis Narang menanggapi pemberitaan viral akhir-akhir ini tentang investigasi Bocor Alus serta Mingguan Tempo edisi 13 September 2026 mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dan perdagangan pita cukai palsu. (Ilustrasi by AI)
Wasekjen SOKSI Azis Narang menanggapi pemberitaan viral akhir-akhir ini tentang investigasi Bocor Alus serta Mingguan Tempo edisi 13 September 2026 mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dan perdagangan pita cukai palsu. (Ilustrasi by AI)

Azis menegaskan, Misbakhun memiliki hak untuk memberikan bantahan atas pemberitaan yang menyebut namanya. Bantahan tersebut harus dihormati, tetapi tidak serta-merta menghentikan proses verifikasi apabila aparat menemukan informasi yang layak diperiksa.

Sebaliknya, pemberitaan media juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah sebelum terdapat pembuktian melalui proses hukum dan putusan pengadilan.

“Bantahan itu harus dihormati. Tetapi bantahan bukan alasan bagi aparat untuk berhenti melakukan verifikasi. Sebaliknya, pemberitaan media juga bukan alasan untuk langsung menyatakan seseorang bersalah. Ukurannya tetap bukti yang sah dan proses hukum,” tegas Azis.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih Sudah Punya Manajer dan Gedung, Kapan KDKMP Mulai Berbisnis?

Menurutnya, prinsip tersebut penting agar penegakan hukum tetap berjalan adil. Jika tidak ditemukan bukti yang cukup, pihak yang disebut harus mendapatkan pemulihan nama baik.

Namun, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa dipengaruhi jabatan maupun kepentingan politik, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Azis turut menyoroti posisi Misbakhun sebagai Ketua Komisi XI DPR RI yang memiliki tugas strategis dalam bidang keuangan negara, perpajakan, dan sektor fiskal.

Menurutnya, apabila aparat melakukan pemeriksaan resmi terhadap pejabat yang memiliki posisi strategis dan perkara tersebut berkaitan dengan bidang pengawasan komisinya, aspek etik serta potensi konflik kepentingan perlu diperhatikan.

Baca Juga: Viral Karnaval SKNC Pekalongan Diduga Ritual Satanik, MUI Bereaksi dan Pemkab Panggil Panitia

Ia mengusulkan agar mekanisme internal DPR mempertimbangkan penonaktifan sementara dari posisi pimpinan komisi selama proses pemeriksaan resmi berlangsung, tanpa menganggap langkah tersebut sebagai bentuk hukuman atau kesimpulan mengenai kesalahan.

“Ini bukan hukuman dan bukan pernyataan bahwa yang bersangkutan bersalah. Itu semata-mata langkah kehati-hatian agar fungsi kenegaraan Komisi XI tetap berjalan dan kredibilitas DPR terlindungi,” katanya.

Azis menekankan, standar tersebut seharusnya berlaku umum bagi setiap anggota atau pimpinan alat kelengkapan DPR yang menghadapi pemeriksaan resmi dalam perkara yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Baca Juga: Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya, Dua Kali Jadi Wamenkeu hingga Kepala Badan Kebijakan Fiskal

Dorong Pembenahan Sistem Cukai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X