Azis menegaskan, Misbakhun memiliki hak untuk memberikan bantahan atas pemberitaan yang menyebut namanya. Bantahan tersebut harus dihormati, tetapi tidak serta-merta menghentikan proses verifikasi apabila aparat menemukan informasi yang layak diperiksa.
Sebaliknya, pemberitaan media juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah sebelum terdapat pembuktian melalui proses hukum dan putusan pengadilan.
“Bantahan itu harus dihormati. Tetapi bantahan bukan alasan bagi aparat untuk berhenti melakukan verifikasi. Sebaliknya, pemberitaan media juga bukan alasan untuk langsung menyatakan seseorang bersalah. Ukurannya tetap bukti yang sah dan proses hukum,” tegas Azis.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Sudah Punya Manajer dan Gedung, Kapan KDKMP Mulai Berbisnis?
Menurutnya, prinsip tersebut penting agar penegakan hukum tetap berjalan adil. Jika tidak ditemukan bukti yang cukup, pihak yang disebut harus mendapatkan pemulihan nama baik.
Namun, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa dipengaruhi jabatan maupun kepentingan politik, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Azis turut menyoroti posisi Misbakhun sebagai Ketua Komisi XI DPR RI yang memiliki tugas strategis dalam bidang keuangan negara, perpajakan, dan sektor fiskal.
Menurutnya, apabila aparat melakukan pemeriksaan resmi terhadap pejabat yang memiliki posisi strategis dan perkara tersebut berkaitan dengan bidang pengawasan komisinya, aspek etik serta potensi konflik kepentingan perlu diperhatikan.
Baca Juga: Viral Karnaval SKNC Pekalongan Diduga Ritual Satanik, MUI Bereaksi dan Pemkab Panggil Panitia
Ia mengusulkan agar mekanisme internal DPR mempertimbangkan penonaktifan sementara dari posisi pimpinan komisi selama proses pemeriksaan resmi berlangsung, tanpa menganggap langkah tersebut sebagai bentuk hukuman atau kesimpulan mengenai kesalahan.
“Ini bukan hukuman dan bukan pernyataan bahwa yang bersangkutan bersalah. Itu semata-mata langkah kehati-hatian agar fungsi kenegaraan Komisi XI tetap berjalan dan kredibilitas DPR terlindungi,” katanya.
Azis menekankan, standar tersebut seharusnya berlaku umum bagi setiap anggota atau pimpinan alat kelengkapan DPR yang menghadapi pemeriksaan resmi dalam perkara yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Dorong Pembenahan Sistem Cukai