Sekitar setahun lalu, ia mengaku pernah menerima proposal untuk menjadi investor beberapa dapur MBG di Jawa Barat. Dalam proposal tersebut, disebutkan broker memperoleh komisi Rp500 untuk setiap paket makanan.
Broker, menurut Agus, berperan mencarikan investor dan menyiapkan titik dapur. Namun, komisi tetap mengalir berdasarkan setiap paket makanan yang diproduksi.
Bagi Agus, pola tersebut perlu dikaji karena seseorang yang hanya mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan dapat terus memperoleh bagian selama dapur beroperasi.
Ia menegaskan jasa perantara tetap dapat diberikan imbalan apabila memang memiliki pekerjaan dan tanggung jawab yang jelas.
Baca Juga: MBG di Tengah Kabut Asap Karhutla: Siswa Libur, Orang Tua Tetap Diminta Ambil Makanan, Ini Kata BGN
“Jasa perantara memang layak dibayar. Namun, harus jelas pekerjaan, tanggung jawab, dan batas waktunya,” katanya.
Agus menekankan proposal yang pernah diterimanya tersebut tidak dapat dianggap mewakili seluruh pola kemitraan MBG. Namun, menurut dia, skema semacam itu tetap layak diperiksa oleh pihak berwenang.
Persoalan lain yang disorot adalah dugaan adanya setoran yayasan sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 untuk setiap porsi makanan.
Agus menyebut BGN telah menyoroti laporan tersebut, termasuk dugaan setoran dari yayasan yang tidak memberikan kontribusi langsung terhadap penyediaan makanan.
Menurutnya, persoalan menjadi serius apabila biaya semacam itu kemudian berdampak terhadap kualitas menu yang diterima anak-anak.
Jika kualitas makanan harus dikurangi untuk menutup berbagai pungutan atau setoran, pembenahan tata kelola MBG dinilai tidak dapat ditunda.
Untuk memperkuat pengawasan, Agus mengusulkan BGN menyediakan saluran khusus bagi wartawan untuk menyampaikan laporan maupun hasil investigasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan MBG.
Menurutnya, wartawan memiliki jaringan di berbagai daerah dan bersentuhan langsung dengan pekerja dapur, pemasok, investor, sekolah hingga masyarakat penerima manfaat.