Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal. Namun, produk tersebut tetap harus memenuhi ketentuan pencantuman keterangan tidak halal.
Pelaku usaha disarankan memeriksa kembali kategori produk dan persyaratan sertifikasi melalui kanal resmi BPJPH. Langkah ini penting agar proses produksi dan peredaran barang tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*