nasional

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, Ini Daftar Produk yang Terdampak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:46 WIB
Wajib halal 18 Oktober 2026 mencakup makanan, minuman, kosmetik, obat tertentu dan barang gunaan sesuai ketentuan sertifikasi halal. (Dok. IHATEC)

Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal. Namun, produk tersebut tetap harus memenuhi ketentuan pencantuman keterangan tidak halal.

Pelaku usaha disarankan memeriksa kembali kategori produk dan persyaratan sertifikasi melalui kanal resmi BPJPH. Langkah ini penting agar proses produksi dan peredaran barang tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*

 

Halaman:

Tags

Terkini

Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:39 WIB