Adapun sertifikasi melalui skema reguler melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan dikenai biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha disarankan memeriksa persyaratan, mekanisme pengajuan, dan informasi kuota terbaru melalui [situs resmi BPJPH](https://bpjph.halal.go.id/) sebelum mengajukan permohonan. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, proses pendaftaran diharapkan berjalan lebih lancar sehingga usaha dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai kategori produknya.***