nasional

Tukin PNS di Tiga Instansi Pemerintahan Naik, Tertinggi mencapai Rp41,55 Juta Per Bulan

Senin, 19 Juni 2023 | 12:53 WIB
Ilustrasi Tukin PNS 2023 di tiga Instansi Pemerintahan resmi dinaikkan. (Foto: Doc. BKPPN)

Mediapriangan.com – Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) PNS di tiga instansi pemerintahan, tertinggi hingga mencapai Rp41,55 juta.

Tukin merupakan penghasilan lain selain gaji pokok yang diterima PNS setiap bulan. Yang besarnya disesuaikan dengan kelas dan jabatannya.

Adapun ketiga instansi yang dimaksud adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refdormasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Baca Juga: Cara Warga Perum Cintaraja Merajut Kerukunan Dan Perhatian Terhadap Dunia Pendidikan

Kenaikan Tukin PNS tersebut, masing-masing diatur berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32, 33, dan 34 tahun 2023, yang ditetapkan pada 13 Juni 2023.

Perpres nomor 32 tahun 2023, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kemudian, Perpres nomor 33 tahun 2023, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN).

Baca Juga: Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh pada Kamis, 29 Juni 2923, Berikut Penjelasannya

Dan Perpres nomor 34 tahun 2023, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK).

Menurut ketiga peratutaran tersebut penyesuaian Tukin, dilakukan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Berikut daftar kenaikan Tukin PNS sesuai dengan kelas jabatannya, yang berlaku mulai 13 Juni Juni 2023:

Baca Juga: Canon PhotoMarathon Semarang 2023 Perebutkan Piala Gubernur dan Hadiah Senilai Puluhan Juta Rupiah

1. Kelas jabatan 17 Rp41.550.000

2. Kelas jabatan 16 Rp32.540.000

Halaman:

Tags

Terkini