Mediapriangan.com - Tanggal 30 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Keuangan Nasional atau atau Hari Oeang Republik Indonesia (HORI).
Penetapan Hari Keuangan Nasional tak lepas dari sejarah penerbitan mata uang resmi Indonesia, tepatnya pada tanggal 30 Oktober 1946.
Hari Keuangan Nasional atau Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) tahun 2022 ini merupakan perayaan yang ke-76.
Baca Juga: Semarakkan Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2022, Bupati Ciamis Buka Pameran Kepemudaan
Momen dimana Oeang Republik Indonesia (ORI) atau Uang Rupiah sebagai mata uang resmi, diedarkan pertama kali di Indonesia.
Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Indonesia sempat mengalami inflasi tinggi pasca kemerdekaan.
Hal ini disebabkan oleh peredaran mata uang kependudukan Jepang dan uang Netherlands Indies Civil Administration (NICA) di Nusantara.
Pada tanggal 2 Oktober 1945, pemerintah akhirnya mengeluarkan maklumat yang menyatakan bahwa uang NICA tidak berlaku lagi di Indonesia.
Sehari setelahnya, pada 3 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat tentang jenis-jenis mata uang yang berlaku sementara sebagai alat pembayaran yang sah.
Dikutip dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut empat mata uang yang berlaku saat itu:
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, berikut 4 mata uang yang berlaku saat itu:
1. Mata uang De Javasche Bank, berupa uang kertas dan merupakan mata uang sisa zaman kolonial Belanda.