Hentikan Kegiatan Sejenak, Mari Hening Cipta Serentak 60 Detik Pada Kamis 10 November 2022, Begini Caranya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 7 November 2022 | 17:28 WIB
Pemerintah mengimbau masyarakat yang tidak mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2022, untuk turut Hening Cipta Serentak 60 detik, pada Kamis 10 November 2022, pukul 08.15 waktu setempat. (Tangkapan layar laman resmi Kemensos RI)
Pemerintah mengimbau masyarakat yang tidak mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2022, untuk turut Hening Cipta Serentak 60 detik, pada Kamis 10 November 2022, pukul 08.15 waktu setempat. (Tangkapan layar laman resmi Kemensos RI)

Mediapriangan.com - Bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan 2022, akan dilaksanakan Hening Cipta Serentak 60 detik di seluruh Indonesia, pada Kamis 10 November 2022, pukul 08.15 waktu setempat.

Pemerintah mengimbau masyarakat yang tidak mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2022, untuk turut Hening Cipta Serentak 60 detik dengan cara menghentikan kegiatan sementara, menundukan kepala dengan khidmat.

Pada Peringatan Hari Pahlawan 2022 nanti, setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan sementara, untuk Hening Cipta Serentak 60 detik yaitu yang berada di :

Baca Juga: Di Momentum Hari Pahlawan 2022, 17 Pesan Para Pahlawan Ini, dapat dijadikan Caption Pada 10 November 2022

1. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.

2. Rumah-rumah.

3. Jalan Raya (dalam kota).

4. Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.

5. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.

Baca Juga: Hari Pahlawan 2022, Tidak Hanya Bung Tomo, Ini Dia Tokoh-tokoh Pejuang Pertempuran Surabaya 10 November 1945

6. Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.

7. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.

8. Kereta Api yang sedang berjalan :

a. Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X