Jenis Kegiatan Peringatan HUT KORPRI 2022, Selain Upacara Bendera, Simak Apa Saja

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 27 November 2022 | 14:45 WIB
Jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan untuk memeriahkan HUT KORPRI 2022 sesuai dengan pedoman pelaksanaan HUT Ke 51 KORPRI Tahun 2022. (Tangkap layar laman resmi DPN KORPRI)
Jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan untuk memeriahkan HUT KORPRI 2022 sesuai dengan pedoman pelaksanaan HUT Ke 51 KORPRI Tahun 2022. (Tangkap layar laman resmi DPN KORPRI)

1. Acara Puncak

a. Penyelenggaraan acara puncak HUT Ke 51 KORPRI pada tanggal 29 November 2022 akan dilaksanakan secara Hybrid terpusat di Jakarta.

Diimbau untuk diikuti oleh Dewan Pengurus KORPRI di semua tingkatan secara virtual (link Acara Puncak akan diberitahukan kemudian).

b. Untuk daerah-daerah yang sudah memungkinkan penyelenggaraan upacara bendera, dipersilahkan dengan catatan tetap menggunakan atau menjaga prokes dan membacakan sambutan dari penasehat KORPRI masing-masing.

Baca Juga: Sejarah Peringatan Hari Ulang Tahun Korpri 29 November 2022, dan Link Download Logo HUT KORPRI Ke 51

2. Ziarah TMP

a. Untuk mengenang, menghormati dan menghargai jasa para pahlawan, dilakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan di daerah masing-masing sesuai kondisi daerah yang bersangkutan.

b. Ziarah dilakukan bersama Penasehat, Pengurus beserta segenap anggota KORPRI dengan membaca do’a dan membawa bunga tabur.

c. Ziarah dilakukan dengan menjaga prokes sesuai kondisi di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Logo Resmi Peringatan HUT KORPRI 2022 Dengan Tema 'KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri'

3. Bakti Sosial

Di dalam rangka meningkatkan rasa kesetiakawanan dan kepedulian terhadap lingkungan serta meningkatkan jiwa sosial, dapat dilakukan kegiatan antara lain donor darah dan bantuan kepada masyarakat.

4. Olahraga

Di dalam rangka memupuk jiwa yang sehat dibutuhkan badan yang kuat, berkaitan dengan hal tersebut, pada setiap instansi juga dapat dilaksanakan kegiatan olahraga sesuai kondisi instansi masing-masing.

Baca Juga: Simak Tujuan Pelaksanaan HUT Ke 51 KORPRI Tahun 2022, Cek No 2 Penting Jelang Pemilu 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X