Mediapriangan.com - Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren, Nurul Awalin dari Fraksi Golkar DPRD Kota Tasikmalaya mengatakan, Pansus telah merampungkan seluruh tahapan pembahasan Ranperda tersebut.
Dia menegaskan, pada dasarnya seluruh pimpinan pondok pesantren (Pontren) di Kota Tasikmalaya menyambut baik lahirnya Perda tersebut. Hanya saja dalam Ranperda tersebut ada beberapa koreksi, seperti kata pemberdayaan.
Kata pemberdayaan itu terang Nurul, memunculkan kesan bahwa keberadaan Pontren selama ini kurang berdaya.
"Jadi konteknya lebih kepada pembinaan. Seperti tambahan pengetahuan tentang tata kelola atau manajerial pontren dalam rangka peningkatan fungsi pesantren sebagai pusat pembinaan ilmu agama," kata dia, Kamis (28/4/2022).
Kemudian, lanjut Nurul, dalam rangka meningkatkan kemandirian pesantren, di perda ini juga mengatur tentang peningkatan ekonomi pesantren yang nantinya dapat memberdayakan warga sekitar lingkungan pesantren.
"Melalui Perda Pemberdayaan Pesantren ini, kita inginkan Pemerintah mengakui atau menghargai jasa pihak pesantren yang sudah turut serta dalam pembangunan kota Tasikmalaya. Artinya disini pemerintah hadir membantu pemenuhan sarana prasarana untuk kemajuan Pontren," tutur Nurul.
Lebih lanjut dia menyebutkan, jika penerapan perda ini efektif oleh eksekutif, pihaknya meyakini, dalam lima tahun ke depan perkembangan pesantren di Kota Tasikmalaya akan semakin besar dan berkualitas, serta menjadi daya tarik santri dari luar daerah untuk mondok.
Dia menyebutkan, dari total 274 pesantren di Kota Tasikmalaya, ada sekitar 10 persen yang sudah masuk kategori pesantren besar dan 40 persen kategori berkembang. Sedangkan 50 persennya lagi masih memerlukan perhatian.
"Ke depan kita tidak ingin ada lagi pesantren yang tidak tersentuh oleh pemerintah, jika masih ada pesantren yang kurang berdaya, maka harus diberdayakan," ujarnya.
Lebih jauh Nurul menjelaskan, di dalam Perda ini tidak mengurusi soal kurikulum pesantren, karena hal itu merupakan ranah pesantren secara internal.
"Intinya, melalui Perda ini, kita ingin ada sinergitas yang baik antara Pontren dengan pemerintah. Targetnya adalah menciptakan pesantren yang berkualitas dan tidak ada lagi pesantren yang kurang perhatian pemerintah," kata dia.
Wakil Ketua Pansus, H Wahid menambahkan, dari publik hearing yang dilaksanakan di Pontren Bahrul Ulum beberapa waktu lalu, ada beberapa masukan dari pimpinan pesantren.
Salah satunya adalah adanya kekhawatiran pihak pesantren bahwa pemerintah ikut campur dalam urusan internal ponpes.
"Kita jelaskan, bahwa pemerintah hadir untuk membantu dalam pemenuhan kebutuhan pesantren salah satunya adalah sarana dan prasarana," kata Wahid.