Sebelum pengambilan sumpah, dilakukan pembacaan keputusan Menteri Dalam Negeri RI, diikuti dengan pemanduan sumpah oleh pimpinan DPRD Jawa Barat.
Kemudian penandatanganan berita acara pengucapan sumpah, penyematan tanda keanggotaan DPRD Jawa Barat, penyerahan keputusan Menteri Dalam Negeri, dan diakhiri dengan pembacaan doa.
Baca Juga: Pj Wali Kota Tasikmalaya Serahkan Bantuan Kendaraan dan Peralatan Pemilu kepada KPU Kota Tasikmalaya
Endah Suwarni, salah satu dari dua anggota PAW, menyatakan kesiapannya untuk bekerja cepat dan menerima segala aspirasi masyarakat Jabar meskipun masa jabatannya singkat.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja secara optimal sebagai anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, dengan fokus pada pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Jawa Barat.
“Iya, saya ditetapkan sebagai anggota Komisi II DPRD Jawa Barat. Saya siap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan, sesuai bidang di Komisi II,” kata Endah Suwarni. ***
Artikel Terkait
Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat, Didi Sukardi: Desa Wisata sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Lokal
DPRD Kabupaten Ciamis Gelar Sidang Paripurna Pengumuman Pemberhentian Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis
KPPI Jawa Barat Terima Studi Banding KPPI Provinsi Riau, Yuningsih: Bahas Posisi Perempuan Dalam Politik
Anggota DPRD Herry Dermawan: Penyebarluasan Perda Pusat Distribusi Provinsi untuk Stabilitas Ekonomi Jawa Barat
Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022, Gali Potensi Untuk Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Desa Wisata
DPRD Jawa Barat Prihatin Atas Insiden Tabrakan Kereta Api di Cicalengka dan Mendorong Evaluasi Oleh PT KAI