Anggota DPRD Jawa Barat Cucu Sugyati Mengedepankan Kesadaran Lingkungan Melalui Penyebaran Perda Trantibum Linmas

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 10 Maret 2024 | 06:28 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat Dr. Hj. Cucu Sugyati melaksanakan penyebarluasan Perda di Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat, 8 Maret 2024.   (Humas DPRD Jabar)
Anggota DPRD Jawa Barat Dr. Hj. Cucu Sugyati melaksanakan penyebarluasan Perda di Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat, 8 Maret 2024. (Humas DPRD Jabar)

 

 

Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Cucu Sugyati telah melaksanakan penyebarluasan informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 di Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung pada Jumat, 8 Maret 2024.

Perda Nomor 5 Tahun 2021 yang sedang disebarluaskan Anggota DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Cucu Sugyati yaitu Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Cucu Sugyati menjelaskan bahwa penyusunan Perda Nomor 5 Tahun 2021 dilatarbelakangi oleh dampak luas yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19, tidak hanya di Jawa Barat, tetapi juga di seluruh dunia.

Baca Juga: Penguatan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ini Kontribusi DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui Seminar

"Perda Nomor 13 Tahun 2018 merupakan landasan hukum yang harus disempurnakan mengingat adanya perubahan kebutuhan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, banyak aspek yang perlu diperbarui," ungkap Cucu.

Cucu menambahkan bahwa Perda yang baru mencakup aturan-aturan baru terkait penanganan pandemi, sesuatu yang tidak diatur dalam Perda sebelumnya.

"Dengan adanya Perda baru ini, kita memiliki kerangka kerja yang jelas untuk menangani bencana non-alam seperti pandemi Covid-19 atau bahkan bencana alam lainnya yang mungkin terjadi di masa depan," paparnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari Dorong Kesadaran Hukum Melalui Penyebarluasan Perda di Jabar

Menurut Cucu, keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2021 sangat penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Masyarakat yang hidup dalam lingkungan yang tertib, tentram, dan terlindungi sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

"Perda ini mengatur tata ruang, tata jalan, sungai, lingkungan, serta penanganan berbagai bencana alam dan non-alam. Ini penting mengingat seringnya terjadi bencana seperti banjir dan gempa di beberapa wilayah Jawa Barat," katanya.

Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Cucu berharap agar Perda Nomor 5 Tahun 2021 dapat diterapkan dengan baik sehingga kegiatan masyarakat menjadi lebih terlindungi.

Baca Juga: Penanganan PJU di Kabupaten Garut Menjadi Sorotan, Komisi IV DPRD Jawa Barat Dorong Tindakan Pemprov Jabar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X