Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Cucu Sugyati telah melaksanakan penyebarluasan informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 di Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung pada Jumat, 8 Maret 2024.
Perda Nomor 5 Tahun 2021 yang sedang disebarluaskan Anggota DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Cucu Sugyati yaitu Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Cucu Sugyati menjelaskan bahwa penyusunan Perda Nomor 5 Tahun 2021 dilatarbelakangi oleh dampak luas yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19, tidak hanya di Jawa Barat, tetapi juga di seluruh dunia.
"Perda Nomor 13 Tahun 2018 merupakan landasan hukum yang harus disempurnakan mengingat adanya perubahan kebutuhan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, banyak aspek yang perlu diperbarui," ungkap Cucu.
Cucu menambahkan bahwa Perda yang baru mencakup aturan-aturan baru terkait penanganan pandemi, sesuatu yang tidak diatur dalam Perda sebelumnya.
"Dengan adanya Perda baru ini, kita memiliki kerangka kerja yang jelas untuk menangani bencana non-alam seperti pandemi Covid-19 atau bahkan bencana alam lainnya yang mungkin terjadi di masa depan," paparnya.
Menurut Cucu, keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2021 sangat penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Masyarakat yang hidup dalam lingkungan yang tertib, tentram, dan terlindungi sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
"Perda ini mengatur tata ruang, tata jalan, sungai, lingkungan, serta penanganan berbagai bencana alam dan non-alam. Ini penting mengingat seringnya terjadi bencana seperti banjir dan gempa di beberapa wilayah Jawa Barat," katanya.
Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Cucu berharap agar Perda Nomor 5 Tahun 2021 dapat diterapkan dengan baik sehingga kegiatan masyarakat menjadi lebih terlindungi.
Artikel Terkait
Andi Zabidi Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Jawa Barat Menggantikan Irfan Suryanagara
Komisi I DPRD Jawa Barat: Pentingnya Penetapan Batas Desa untuk Pengembangan Wilayah Desa di Jabar
Komisi IV DPRD Jawa Barat Kritisi Tumpang Tindih Pendataan Penerima Manfaat Listrik Desa di Wilayah II Kota Bogor
Komisi V DPRD Jawa Barat Dorong Penerbitan Kepgub untuk Penetapan Upah Minimum Buruh Dengan Masa Kerja Satu Tahun
Silaturahmi Dengan Media Massa, Ketua DPRD Jawa Barat Bangun Kemitraan dan Ajak Ciptakan Keselarasan Komunikasi
Tetep Abdulatip Menyoroti Keterlambatan Operasional TPPASR Legok Nangka Kabupaten Bandung