Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Prediksi APBD Pemprov Jabar TA 2025 Akan Mengalami Penurunan Akibat Penerapan UU HKPD

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 08:17 WIB
Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat yang membahas pengantar gubernur mengenai tiga Ranperda pada Kamis, 17 Oktober 2024.    (Humas)
Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat yang membahas pengantar gubernur mengenai tiga Ranperda pada Kamis, 17 Oktober 2024. (Humas)



Mediapriangan.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2025 diprediksi mengalami penurunan.

Prediksi ini muncul sebagai dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang akan mulai diterapkan pada APBD 2025.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Suryawan, menyampaikan hal ini usai mengikuti Rapat Paripurna yang membahas pengantar gubernur mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Baca Juga: Buky Wibawa Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Jawa Barat 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pimpinan

Tiga Ranperda tersebut adalah: Ranperda APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025, Ranperda Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.

"Ada hal penting yang perlu dicermati dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait pendapatan dan belanja daerah yang diperkirakan akan menurun," ujar Iwan Suryawan saat ditemui di Kota Bandung, Kamis, 17 Oktober 2024.

Penurunan ini terutama dipicu oleh implementasi UU HKPD, yang mengatur perubahan sistem pembagian pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara pemerintah provinsi dengan kabupaten atau kota.

Baca Juga: Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kota Banjar Periode 2024-2029 Resmi Dilaksanakan, Drs. H. Dadang R. Kalyubi Jabat Ketua

Perubahan ini berdampak pada persentase pembagian yang lebih terfokus pada kabupaten dan kota.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber potensial yang ada.

Iwan Suryawan memastikan bahwa penurunan anggaran tersebut tidak akan menghambat kinerja Pemprov Jawa Barat dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan APBD Jadi Sorotan, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono Tekankan Peran Aktif

Selanjutnya, nota pengantar gubernur terkait Ranperda APBD 2025 akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD.

"Kami berharap Ranperda ini bisa disetujui bersama paling lambat akhir November 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Iwan Suryawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X