Penyebarluasan Perda Nomor 9 Tahun 2024, Didi Sukardi Ajak Masyarakat Pahami Kewajiban Pajak dan Retribusi Daerah

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 6 Desember 2024 | 08:40 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat Didi Sukardi dalam kegiatan Penyebarluasan Perda di Aula Saung Sawah Sukamaju, Kabupaten Ciamis, pada Kamis, 5 Desember 2024.   (Humas)
Anggota DPRD Jawa Barat Didi Sukardi dalam kegiatan Penyebarluasan Perda di Aula Saung Sawah Sukamaju, Kabupaten Ciamis, pada Kamis, 5 Desember 2024. (Humas)

 

Mediapriangan.com – Anggota DPRD Jawa Barat, Didi Sukardi, menekankan pentingnya penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi daerah.

Hal ini disampaikan Didi Sukardi saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024/2025 yang berlangsung di Aula Saung Sawah Sukamaju, Kabupaten Ciamis, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Didi Sukardi mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat di Jawa Barat yang belum sepenuhnya memahami Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Sosialisasi Perda Lingkungan Hidup, Nisya Ahmad Dorong Kesadaran Masyarakat Jaga Alam di Kabupaten Bandung

Oleh karena itu, ia menilai kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada publik.

"Sebagai wakil rakyat, saya merasa penting untuk terus menjangkau masyarakat agar mereka memahami isi dari peraturan ini," kata Didi yang merupakan perwakilan Dapil XIII yang mencakup Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

Kegiatan sosialisasi ini disambut dengan antusias oleh warga, yang memang membutuhkan pemahaman lebih mendalam tentang pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Penyebarluasan Perda oleh Humaira Zahrotun Noor, Sosialisasi Mekanisme BPJS Subsidi Pemerintah di Kabupaten Bandung

Ia juga menambahkan bahwa penyebaran informasi mengenai Perda ini bukan hanya penting untuk kepatuhan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap warga negara memahami kewajiban mereka.

Pada acara tersebut, berbagai topik terkait dengan Perda Nomor 9 Tahun 2024 disambut dengan antusias oleh warga, yang memang membutuhkan pemahaman tentang pajak dan retribusi daerah.

Peraturan ini dianggap krusial karena mengatur tentang kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah yang harus dipenuhi oleh masyarakat, yang selanjutnya akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan daerah dan mendukung program-program pembangunan di tingkat daerah.

Baca Juga: Penyebarluasan Perda No. 9 Tahun 2023, Anggota DPRD Jawa Barat H. Arip Rachman Tekankan Pentingnya Kesadaran Pajak

Didi Sukardi berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat akan lebih mudah memahami pentingnya membayar pajak daerah dan retribusi, yang merupakan salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X