"Saya harap masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat, semakin teredukasi dan menyadari bahwa pajak daerah dan retribusi daerah adalah bentuk kontribusi kita dalam membangun daerah dan negara," tegasnya.
Selain memberikan pemahaman mengenai kewajiban pajak daerah, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen DPRD Provinsi Jawa Barat dalam memastikan implementasi Perda berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Dalam konteks ini, sosialisasi diharapkan dapat membuka akses informasi yang lebih luas bagi masyarakat, memperkuat partisipasi mereka dalam pembangunan daerah, serta meningkatkan kesadaran akan peran mereka dalam mendukung program-program pemerintah.
Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga sebagai landasan hukum yang dapat mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat di Kabupaten Ciamis, khususnya, dapat lebih aktif berpartisipasi dalam mendukung pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan bersama.
"Sosialisasi ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa setiap warga memahami tanggung jawabnya, sekaligus turut serta dalam membangun Jawa Barat yang lebih baik," tutup Didi Sukardi.***
Artikel Terkait
Pj Bupati Ciamis Tekankan Peran Strategis Bapenda dalam Meningkatkan PAD untuk Pembangunan Kabupaten Ciamis
Apresiasi Dedikasi Korpri, PJ Bupati Ciamis Budi Waluya Serahkan Uang Kadeudeuh di Keraton Selagangga
Desa Tanjungsari Melangkah ke Tahap Akhir Verifikasi P2WKSS Jabar 2024, Pj Bupati Ciamis Soroti Pemberdayaan Perempuan
Raih Nilai Tertinggi di Jawa Barat, Kabupaten Ciamis Sabet Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terbaik 2024
Pemerintah Kabupaten Ciamis Gelar Workshop Pencegahan Korupsi 2024, Teguhkan Komitmen untuk Ciamis Unggul
Menaker Yassierli Jelaskan Alasan di Balik Kenaikan UMP 2025, Hasil Kajian untuk Meningkatkan Daya Beli Pekerja