Kasus IWAS, Pria Difabel yang Diduga Cabuli 15 Orang
Di tempat lain, kasus pelecehan yang melibatkan IWAS, seorang pria penyandang disabilitas di NTB, juga menuai perhatian.
IWAS diperiksa oleh Ditreskrimum Polda NTB terkait dugaan pencabulan terhadap 15 korban, termasuk anak-anak.
Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa IWAS menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum.
Baca Juga: Misteri Penembakan Siswa SMK Semarang, Fakta Terkini dan Sosok Oknum Polisi Terlibat
"Kami memastikan semua hak tersangka sebagai penyandang disabilitas terpenuhi selama proses hukum berlangsung," ujar Syarif.
Saat ini, IWAS ditempatkan dalam tahanan rumah karena fasilitas untuk penyandang disabilitas di rutan masih terbatas.
Penahanan tersebut diperpanjang selama 40 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Dampak Kasus Ini
Kasus Mario Dandy dan IWAS menunjukkan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat, tanpa memandang status sosial atau kondisi fisik.
Komisi Disabilitas Daerah NTB juga menyatakan keprihatinan mendalam atas keterlibatan IWAS sebagai pelaku, mengingat statusnya sebagai penyandang disabilitas.
Dalam kasus IWAS, lima korban telah dimintai keterangan, dan dua laporan tambahan sedang dalam tahap investigasi.
"Kami fokus menyelesaikan berkas perkara utama sebelum menangani laporan-laporan berikutnya," tambah Syarif.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap korban dan proses hukum yang adil harus menjadi prioritas utama dalam setiap kasus pelecehan seksual.***
Artikel Terkait
Terungkap! Sindikat Jual Beli Rekening untuk Bandar Judi Online di Kamboja, Sudah Beroperasi 3 Tahun di Jakarta Barat
Disita Rp2,8 Miliar! Ini 4 Fakta Terbaru Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi RI
3 Fakta Kontroversi Denny Sumargo dan Farhat Abbas yang Jadi Perbincangan, Saling Lapor hingga Dugaan Ancaman
5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Soal Dana Rp7 Miliar hingga Uang Jaminan dari Sejumlah Kadis
Tok! Guru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas dari Tudingan Aniaya Siswa SD di Konawe Selatan, Begini Perjalanan Kasusnya
4 Orang Masih Buron? Begini Peran 28 Tersangka yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi yang Terancam Dipenjara 20 Tahun!