Mario Dandy Jalani Sidang Perkara Kasus Pencabulan, Begini Duduk Perkara Anak Pejabat yang Dituding Cabuli Pacarnya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 12 Desember 2024 | 06:34 WIB
Potret Tersangka Kasus Pencabulan Mario Dandy dan IWAS.   (Dok. Media Sosial)
Potret Tersangka Kasus Pencabulan Mario Dandy dan IWAS. (Dok. Media Sosial)

Kasus IWAS, Pria Difabel yang Diduga Cabuli 15 Orang

Di tempat lain, kasus pelecehan yang melibatkan IWAS, seorang pria penyandang disabilitas di NTB, juga menuai perhatian.

IWAS diperiksa oleh Ditreskrimum Polda NTB terkait dugaan pencabulan terhadap 15 korban, termasuk anak-anak.

Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa IWAS menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum.

Baca Juga: Misteri Penembakan Siswa SMK Semarang, Fakta Terkini dan Sosok Oknum Polisi Terlibat

"Kami memastikan semua hak tersangka sebagai penyandang disabilitas terpenuhi selama proses hukum berlangsung," ujar Syarif.

Saat ini, IWAS ditempatkan dalam tahanan rumah karena fasilitas untuk penyandang disabilitas di rutan masih terbatas.

Penahanan tersebut diperpanjang selama 40 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kronologi Kasus Tragis Remaja di Jaksel, Diduga Membunuh Ayah dan Nenek, Mengaku Mendapat Bisikan Misterius

Dampak Kasus Ini

Kasus Mario Dandy dan IWAS menunjukkan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat, tanpa memandang status sosial atau kondisi fisik.

Komisi Disabilitas Daerah NTB juga menyatakan keprihatinan mendalam atas keterlibatan IWAS sebagai pelaku, mengingat statusnya sebagai penyandang disabilitas.

Dalam kasus IWAS, lima korban telah dimintai keterangan, dan dua laporan tambahan sedang dalam tahap investigasi.

"Kami fokus menyelesaikan berkas perkara utama sebelum menangani laporan-laporan berikutnya," tambah Syarif.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap korban dan proses hukum yang adil harus menjadi prioritas utama dalam setiap kasus pelecehan seksual.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X