Sistem Baru PPDB 2025 yang Disebut Menghilangkan Zonasi Akan Segera Ditetapkan, Apa Bedanya Dengan Domisili?

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 24 Januari 2025 | 16:35 WIB
Potret Mendikdasmen Abdul Mu'ti - Sistem Baru PPDB 2025 yang semula memakai zonasi diganti dengan sistem domisili.   (Instagram.com/abe_mukti)
Potret Mendikdasmen Abdul Mu'ti - Sistem Baru PPDB 2025 yang semula memakai zonasi diganti dengan sistem domisili. (Instagram.com/abe_mukti)

Baca Juga: Mendikdasmen Bocorkan Sistem Zonasi dan Ujian di Pendidikan Dasar Akan Dihapus, Ini Rencana Penggantinya

"Ndak, ndak (zonasi dihapus). Tetap kombinasilah, kita cari yang terbaik karena masing-masing sistemnya ada kelebihan dan kekurangan," jelas Prasetyo saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.

Meski tidak merinci bentuk kombinasi yang dimaksud, Prasetyo memastikan keputusan terkait sistem PPDB akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah kembali dari kunjungan luar negeri.

"Nanti ada menunggu beliau pulang, nanti ada rapat untuk memastikan," imbuhnya.

Baca Juga: Viral Video Siswa SMPN 39 Surabaya Wajib Tidur Siang saat Jam Sekolah, Praktik yang Sudah Ada di Beberapa Negara, Apa Saja Manfaatnya?

Penjelasan dari Kemendikdasmen

Dalam acara resmi di Jakarta, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa sistem baru penerimaan siswa akan disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," ujar Biyanto, Rabu 22 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa PPDB versi baru akan berfokus pada jarak rumah siswa dengan sekolah sebagai acuan utama.

Hal ini dilakukan untuk mencegah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada sistem zonasi sebelumnya.

Baca Juga: Kembali Jadi Sorotan, Ini 4 Fakta Terkini Ujian Nasional 2026 dengan Konsep Baru dari Mendikdasmen

"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," ungkapnya.

Menurut Biyanto, salah satu permasalahan yang sering ditemukan adalah manipulasi tempat tinggal untuk memenuhi syarat zonasi.

"Misalnya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," katanya.

Dengan perubahan ini, diharapkan sistem PPDB dapat lebih adil dan transparan, serta mengurangi potensi pelanggaran administrasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Guru Beban Negara? Begini Kata Pegiat Pendidikan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:19 WIB
X